Thursday, 30 June 2016

Nebeng2 @sik

Nebeng2 @sik ini dibuat bertujuan untuk menghubungkan & pertemukan antara pengendara sepeda motor dan  penumpang yang searah jalan(jalur/rute)sama.sehingga kedua pihak baik si pengendara sepeda motor maupun penumpang bisa jalan bersama.

CONTOH :
daeng (pengendara motor) ingin perjalanan ke kabupaten Barru, sedangkan andi basse (sebagai penumpang) ingin ke pangkep. Maka si andi basse akan dipertemukan pada daeng oleh admin untuk dapat bisa jalan bersama.

Untuk menjamin keamanan & kenyamanan pengemudi dan penumpang. Diharapkan pengemudi & penumpang wajib melampirkan berkas berupa KK DAN KTP yang akan di arsipkan oleh admin.sehingga dikemudian hari apabila ada hal2 terjadi yang tidak di inginkan(berupa tindakan kriminal) dapat memudahkan dalam proses pemberian sanksi hukum.


Untuk jasa yang dibebankan pada penumpang tergantung lokasi/tempat tujuan :
  • Rute Perjalanan Ke daerah / kabupaten :
Motor bebek    :  30.000 ------- tiba dengan selamat
Motor sport      : 50.000  --------tiba denganselamat


  • Rute dalam kota Makassar :
 Motor bebek  :   5.000   ----------      tidak masuk lorong tawwa,masuk lorong tambaimiki sedikit seikhlasnya
Motor sport     :   10.000 ---------       tidak masuk lorong tawwa,masuk lorong tambaimiki sedikit seikhlasnya

 Biaya jasa diatas untuk digunakan untuk pembelian BBm Penyedia jasa/pengendara motor serta Pengelolaan dana hal tidak terduga, Kegiatan sosial ke masyarakat kurang beruntung ataupun rekreasi untuk kebersamaan & kekeluargaan yang akan melibatkan pengendara serta penikmat jasa (penumpang).




Penumpang / penikmatan jasa:
Syarat;
1.  Wajib melampirkan KTP & KK
     (dalam bentuk scan / foto dan dikirim ke email: bs.pd84@Gmail.com)
2.  Wajib melampirkan foto asli & terbaru
     (dalam bentuk scan / foto dan dikirim ke email: bs.pd84@Gmail.com)
3. Mengisi format arah/rute jalur yang akan didatangi (tujuan rumah)


Adapun  format pendaftaran untuk penumpang /penikmatan jasa;
Nama sesuai identitas( ktp ) :          ................................................................
Alamat Sesuai identitas        :          ................................................................
Umur / jenis kelamin            :          ...............................................................
Arah tujuan ( Lenkap )         :          .................................................................
Nomor tlp                             :          .................................................................
Pin BBm / Nama FB             :          ................................................................

FOTO/SCAN KTP KIRIM  :




FOTO/SCAN KARTU KELUARGA KIRIM  :




FOTO TERBARU KIRIM  :



NB :    SETELAH MENGISI FORMAT PENUMPANG, LALU KIRIM KE E-MAIL :
            bs.pd84@gmail.com
Silahkan tunggu konfirmasi dari admin. apabila penumpang dianggap layak untuk menggunakan fasilitas penyedia jasa,  penumpanng (penikmat jasa) akan diberi kesempatan untuk memilih orang (penyedia jasa) serta kendaraan yang akan ditunggangi
aturan / tata etika penumpang :
1.  Tidak membawa sajam (senjata tajam)
2.  Obat-obatan yang berkategori terlarang ( Narkoba )
3.  Barang / benda secukupnya dalam mengendarai sepeda motor
4.  Memakai pakaian yang ber Etika
5.  Berkomunikasi yang baik/ber Etika.
6. alat pelacakan standar (untuk menghindari hal-hal yang tdk di inginkan )
7. Kendaraan layak jalan. sim/stnk ada
8. Dalam keadaan sehat.
9.  Dll………

Untuk format daftar penyedia jasa ( Penunggang sepeda motor )
Nama sesuai identitas( ktp ) :          ................................................................
Alamat Sesuai identitas        :          ................................................................
Umur / jenis kelamin            :          ...............................................................
Arah tujuan ( Lenkap )         :          .................................................................
Nomor tlp                             :          .................................................................
Pin BBm / Nama FB             :          ................................................................

FOTO/SCAN KTP KIRIM  :




FOTO/SCAN KARTU KELUARGA KIRIM  :




FOTO TERBARU BESERTA KENDARAAN TUNGGANGAN ( MOTOR ) KIRIM  :



Aturan / tata etika penunggang ( pengendara motor )
1.  Tidak membawa sajam (senjata tajam)
2.  Obat-obatan yang berkategori terlarang ( Narkoba )
3.  Barang / benda secukupnya dalam mengendarai sepeda motor
4.  Memakai pakaian yang ber Etika
5.  Berkomunikasi yang baik/ber Etika.
6. alat pelacakan standar (untuk menghindari hal-hal yang tdk di inginkan )
7. Dll……
8. Kendaraan layak jalan ( sim & stnk )
9. Dalam keadaan sehat 
10.  Dll.....

NB :    SETELAH MENGISI FORMAT PENGENDARA/PENYEDIA JASA, LALU KIRIM KE E-MAIL :
            bs.pd84@gmail.com
Silahkan tunggu konfirmasi dari admin. apabila penunggang  dianggap layak untuk memberikan penyedia jasa,  penunggang  (penyedia  jasa) akan di pasangkan pada penikmat jasa sesuai dengan arah/ rute masing-masing.













Saturday, 18 June 2016

PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI GURU DARI LAPORAN ORANG TUA SISWA

PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI GURU DARI LAPORAN ORANG TUA SISWA 

 


Assalamu'alaikum sahabat ! Berikut informasi mengenai peraturan pemerintah untuk melindungi guru.
Beberapa hari waktu lalu kita sempat dihebohkan dengan kejadian-kejadian memilukan mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan yang tidak semestinya.
Add caption
Dati mulai cukur paksa, memenjarakan guru sampai memukul/menampar guru itu sendiri. Pada permasalahan ini, kita memang bisa melihat beberapa aspek yang perlu kita kaji terlebih dahulu. Apa itu murni kesalahan guru atau memang sebaliknya.
Untuk itu PP (Peraturan pemerintah) tentang guru yang sebagaimana sudah diterapkan dari tahun 2008.
PP 74 tahun 2008 ttg Guru

Yang  perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
 "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik'nya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
  "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Demikian informasi terkait PP perlindungan guru. Mudah-mudahan ada manfaatnya. Terima kasih telah singgah.